JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara keluarga mendiang Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampaknya tetap mengiringi dinamika politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Konflik menahun di antara kedua kubu sempat beberapa kali disinggung. Namun, persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah deklarasi pasangan bakal capres dan cawapres Anies Baswedan-Cak Imin.
Perseteruan antara Cak Imin dan keluarga mendiang Gus Dur bermula dalam perebutan kekuasaan di internal PKB pada 2005 sampai 2008.
Menurut pemberitaan surat kabar Kompas pada 2008, perselisihan antara kubu Gus Dur dan Cak Imin di PKB dimulai selepas Muktamar 2005.
Saat itu Muhaimin terpilih menjadi Ketua Umum PKB melalui muktamar.
Sedangkan Gus Dur ditetapkan menjadi Ketua Dewan Syura PKB. Ternyata sejak muktamar itu muncul dua kubu di dalam PKB.
Yakni kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin. Lantas pada Maret 2008 muncul kabar ada upaya untuk melengserkan Gus Dur dari posisi Ketua Dewan Syura PKB.
Caranya melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). Dalam rapat rutin gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 diputuskan mencopot Muhaimin dari posisi Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB.
Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, lima orang mendukung agar digelar MLB, tiga suara menolak MLB, dan dua abstain.
Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Muhaimin dan Machfud MD tidak mendapat hak suara.
Muhaimin mengajukan gugatan kepada Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan pemecatannya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PKB yang saat itu dijabat Lukman Edy juga menggugat Gus Dur karena dipecat dengan alasan rangkap jabatan.
PKB pimpinan KH Abdurrahman Wahid menggelar MLB di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Kabupaten Bogor, pada 30 April sampai 1 Mei 2008.
MLB itu menghasilkan keputusan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB. Ali Masykur Musa menggantikan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, dan Yenny Wahid (anak sulung Gus Dur) tetap sebagai Sekjen.
Muhaimin tak mau kalah dengan menggelar MLB di Hotel Mercure Ancol pada 2 sampai 4 Mei 2008.
MLB itu menghasilkan keputusan Muhaimin sebagai Ketua Umum PKB. Sementara itu, dalam MLB kubu Muhaimin juga menetapkan KH Aziz Mansyur sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy sebagai Sekjen.
Meski terjadi dualisme, tetapi PKB lolos sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2009. Proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) kedua kubu pun terpisah.
PKB Gus Dur menggelar pendaftaran caleg di kantor DPP PKB di Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan PKB Muhaimin menggelar pendaftaran caleg di kantor Lembaga Pemenangan Pemilu PKB.
Konflik di tubuh PKB semakin meruncing. Pada Mei 2008, Muhaimin memecat Yenny Wahid dari posisi Sekjen PKB.
Alasannya adalah Yenny terbukti indisipliner dan mengancam keutuhan partai.
Kedua kubu lantas saling menggugat ke pengadilan. Namun, pada 19 Juli 2008, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi PKB Gus Dur.
Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008 itu, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005. Gus Dur tetap sebagai Ketua Umum Dewan Syura, dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. Akan tetapi, PKB kubu Gus Dur akhirnya tersingkir.
Cak Imin berulang kali menyatakan dia tidak ingin membahas persoalan itu.
Akan tetapi, dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam, dia memberikan pembelaan terkait tuduhan telah mengkudeta Gus Dur.
Menurut pembelaan Cak Imin, dia justru merasa dikudeta oleh Yenny dan Ali Masykur dari kepengurusan PKB.
"Tiap pemilu disiarkan, tentu musiman lah. Tetapi tuduhan saya berkhianat itu sama sekali tidak beralasan, bahkan ada yang bilang saya dikudeta," ucap Muhaimin.
"Yang benar adalah bahwa justru saya dikudeta, dikudeta orang-orang yang kemudian Gus Dur memberhentikan saya. Bahkan saya dengan ikhlas berhenti dari Ketum, saya nonaktif," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, dia menerima dipecat oleh Gus Dur dari PKB. Akan tetapi, ketika menuju proses pendaftaran dalam Pemilu, PKB terancam tidak sah karena pergantian posisi ketua umum dianggap tidak sah.
Cak Imin kemudian membuat jalan pintas agar PKB bisa ikut Pemilu. Kemudian Cak Imin menggugat pengangkatan Yenny Wahid sebagai Sekjen yang dinilai tak sah.
Bahkan Gus Dur, kata Yenny, telah memberikan wasiat kepada pengikutnya agar Cak Imin harus diganti dari kursi Ketua Umum PKB.
Sumber : Isu "Kudeta" dan Konflik Cak Imin Vs Keluarga Gus Dur yang Tak Berujung (kompas.com)
0 Komentar