JAKARTA: Penangguhan sementara, atau malah justru akan memperburuk situasi? Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan penerapan tarif dagang oleh Presiden Donald Trump akan dipandang beragam oleh negara-negara di Asia Tenggara, ujar para pakar.
Analis mengatakan, gelombang kejut yang dirasakan atas putusan MA tersebut tidak akan sama, dampak politik dan ekonominya kemungkinan akan berbeda-beda di tiap negara di kawasan, dari Bangkok hingga Manila.
"Satu hal yang pasti adalah ketidakpastian," ujar Lawrence Loh dari National University of Singapore (NUS) Business School kepada CNA, seraya menambahkan bahwa putusan MA tersebut tidak akan menghentikan Trump mencari cara lain demi mempertahankan agenda perdagangannya.
Jumat lalu (20/2), MA AS memutuskan bahwa alasan Trump menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) untuk menerapkan tarif timbal balik tanpa persetujuan Kongres adalah pelanggaran konstitusi.
Putusan MA tersebut akhirnya mendorong Trump menggunakan undang-undang lain untuk memberlakukan bea masuk global sebesar 10 persen untuk barang-barang impor ke AS. Dia telah mengumumkan akan meningkatkan lagi menjadi 15 persen, namun belum meresmikannya.
Tarif global 10 persen yang mulai berlaku pada Selasa itu bersifat sementara dan hanya dapat diberlakukan selama 150 hari. Setelah masa pemberlakuan berakhir, Kongres AS akan memutuskan untuk memperpanjangnya atau melakukan langkah intervensi lain.
Para analis mengatakan bagi sebagian negara Asia Tenggara, keputusan MA AS itu dianggap angin segar. Pasalnya, hampir semua negara di kawasan ini diganjar tarif setidaknya 19 persen.
Para pelaku usaha di kawasan, tambah analis, dapat menikmati penurunan tarif karena para eksportir akan bergerak cepat memanfaatkan bea masuk yang lebih rendah.
Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara dengan besaran tarif yang sejak awal bertahan di angka 10 persen.
Namun, Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong baru-baru ini mengingatkan agar Singapura bersiap menghadapi lingkungan perdagangan global yang secara fundamental akan berubah.
“Penting bagi kita untuk terus mengingatkan diri sendiri ... kita perlu bersiap untuk jangka panjang, dan inilah dunia baru yang kita hadapi,” ujarnya.
Sementara itu, negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan Washington, salah satunya Indonesia, kini menghadapi desakan dari lawan politik dan para pengkritik di dalam negeri untuk merundingkan ulang kesepakatan agar lebih menguntungkan. Sebelumnya negara-negara ini telah bernegosiasi selama berbulan-bulan sejak Trump pertama kali mengumumkan tarif dagang pada April 2025.
Loh dari NUS mengatakan pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan putusan MA AS perlu mencermati bahwa situasi dapat kembali berubah dalam waktu dekat, karena Trump dapat menggunakan ketentuan hukum lain demi memberlakukan tarifnya.
Tarif sementara sebesar 10 persen diberlakukan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS 1974 yang memberi wewenang kepada presiden untuk menerapkan tambahan bea masuk sementara hingga 15 persen ketika AS menghadapi defisit neraca pembayaran yang serius atau depresiasi dolar yang cepat.
Trump juga telah memberi wewenang kepada Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk meluncurkan penyelidikan terhadap praktik yang membebani atau membatasi perdagangan AS berdasarkan Pasal 301 dari undang-undang yang sama serta mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk pemberlakuan tarif, penerapan kuota, dan pembatasan lainnya untuk menanggapi praktik tersebut.
Trump juga dapat memanfaatkan hambatan non-tarif secara agresif untuk membatasi perdagangan, seperti kuota impor, perizinan yang ketat, atau aturan asal barang yang kompleks.
“Upaya untuk memberlakukan pembatasan perdagangan dalam bentuk apa pun oleh Presiden AS bersifat tanpa henti dan kemungkinan sulit dihentikan,” kata Loh.
https://www.cna.id/asia/tarif-trump-asia-tenggara-mahkamah-agung-perdagangan-44826

0 Komentar