GRESIK, HBFM Radio Media. Mahkamah Agung (MA), sudah memutuskan bahwa Ferdy Smabo tidak jadi dihukum mati. Banyak pertimbangan atas keputusan tersebut. Salah satunya adalah Ferdy Sambo telah berjasa kepada Polri. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan atas pembatalan hukuman mati yang dilimpahkan kepada Ferdy Sambo.
Dalam salinan putusan itu juga disebutkan, Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.
Meski demikian, ada dua hakim agung yang masih menginginkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo harus tetap dilakukan. Karena sudah terbukti menembak langsung Joshua.
Keputusan MA sudah bulat untuk tidak menghukum mati Ferdy Sambo. Namun demikian, Mahfud MD menkopolhukam menegaskan tidak adanya remisi dalam hukuman seumur hidup yang diterima oleh Ferdy Sambo. Kembali ditegaskan, Ferdy Sambo harus melalui hukuman seumur hidupnya sampai Ferdy Sambo meninggal dunia di lapas.
Sumber : berbagai media
Editor : Tim HBFM
0 Komentar