GENJOT PENDAPATAN, PEMKAB GRESIK BAKAL TARIK TARIF PARKIR TOKO MODERN


SUMBER : https://radargresik.jawapos.com/politika/831709189/genjot-pendapatan-pemkab-gresik-bakal-tarik-pajak-parkir-di-toko-modern

GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berusaha menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya sektor pajak parkir di toko-toko modern. Hal ini sesuai dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sebentar lagi akan disahkan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sebentar lagi mengenai penarikan pajak parkir ini akan dijadikan satu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan regulasi itu nantinya seluruh wajib pajak (wp) terutama soal parkir akan dikenakan pajak semuanya.

“Penyedia parkir ini nanti akan tetap dihitung. Mulai dari luasan parkirnya hingga kapasitas kendaraan parkirnya,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak parkir. Apalagi saat ini tarif pajak parkir sendiri sudah mengalami kenaikan.

Perlu diketahui, toko modern terdapat area parkirnya. Secara otomatis, Pemkab Gresik bakal menarik pajak parkir. Nah penghitungannya dilakukan secara taksasi. Yakni perhitungan rata-rata pelanggan yang berada di ritel tersebut secara harian. Kisarannya Rp 250 ribu per bulan pajak yang masuk ke Pemkab Gresik.

Ia menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah masuk finalisasi. Kemudian tinggal dilakukan paripurna. “Kami harap dengan perda ini bisa mendongkrak pendapatan pajak parkir. Apalagi target tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, capaian pendapatan pajak parkir tahun 2022 kemarin sekitar Rp 4,8 miliar dari target Rp 6 miliar. Jumlah ini baru tercapai 80 persen dari target yang ditentukan. Sementara tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar dan baru tercapai Rp 2,3 miliar. (rof)

Posting Komentar

0 Komentar